Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu : Penyederhanaan Desain Surat Suara

Malili, 10 September 2021. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur bersama Kasubbag serta Staf mengikuti mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Media Zoom Meeting. Kelas Virtual ini merupakan pertemuan kedelapan yang menghadirkan Anggota KPU RI Dr. Evi Novida Ginting Manik yang membawakan materi "Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024". 
Kelas Virtual dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Upi Hastati sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum. Peserta Kelas Virtual kali ini dihadiri tidak hanya oleh 24 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan, tapi juga dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari luar Sulawesi Selatan dan bahkan dari luar Sulawesi. Diantaranya, KPU Lombok, KPU Majene, KPU Pasangkayu, KPU Karangasem, KPU Lamandau, KPU Sumbar, KPU Kep. Mentawai, dan KPU Polman. 
Evi Novida, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyederhanaan desain surat suara bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam mengenali kandidat atau partai politik peserta pemilu. selain itu, menurut Evi Novida, ada 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam rencana penyederhanaan surat suara ini. Aspek Pertama adalah kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau "sah". Aspek Kedua adalah akurasi dalam proses penghitungan suara yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Aspek Ketiga adalah penyederhanaan desain surat suara harus sejalan dengan sistem pemilu (sistem proporsional terbuka) dengan tetap memudahkan pemilih dalam memberikan hak pilihnya. dan Aspek Keempat adalah penyederhanaan desain surat suara harus sejalan dengan ketentuan regulasi Undang-Undang pemilu atau peraturan perundang-undangan. 
Selain 4 aspek diatas, Evi Novida juga menjelaskan alasan penyederhanaan desain surat suara terkait dengan beban kerja kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi, serta Badan Ad Hoc terutama KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik hingga meninggal, tingginya angka surat suara tidak sah pada pemilu tahun 2019 yang mencapai angka 19,02% pada Pemilu DPD RI dan 11,12% pada Pemilu DPR RI serta 2,37% pada Pemilu Presiden (Infografis KPU Tahun 2019). Selain itu, adanya pemaknaan yang "Mencoblos" yang diartikan pula menggunakan pemungutan suara dengan elektronik dengan syarat kumulatif dan dapat dimaknai lain. Dalam alasan lainnya, terdapar kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah. Berdasarkan survey litbang kmpas 2021, lanjut Evi Novida bahwa 82,2% responden menyatakan setuju jika KPU membuka alternatif desai  surat suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. Dalam survey lainnya yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik LIPI 2019, terdapat 74% responden menyatakan pemilu serentak dengan mencoblos lima surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) menyulitkan pemilih, dan 96% responden setuju bahwa sebagaian besar perhatian publik tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Alasan lainnya terkait kesulitan pemilih dan memerlukan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkannya kedalam kotak suara (6 menit per pemilih), dan alasan terakhir adalah efisiensi atau pengurangan surat suara dan kotak suara. 
Pemateri juga menjelaskan terkait perjalanan dan perubahan desain surat suara dari masa ke masa yang dimulai sejak pemilu tahun 1955 hingga pemilu serentak tahun 2019. Selain itu, menurut Evi Novida KPU desain surat suara dengan tampilan warna warni pada kandidat atau peserta pemilu juga dapat membingungkan pemilih dalam mengenali kandidatnya. Namun, adanya gradasi warna yang membedakan jenis surat suara juga sangat penting bagi pemilih agar dapat mengenali jenis surat suara dan membedakannya. 
KPU RI telah menyiapkan dan melakukan kajian terhadap beberapa model surat suara, diantaranya Model 1 Penggabungan 5 Jenis Pemilihan dalam 1 Surat Suara dengan cara menuliskan nomor urut Pasangan Calon, Partai Politik dan Caleg dianggap mudah bagi Pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2019. Model 5 Pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dapat mengakomodasi jumlah Calon Anggota DPD lebih banyak ( Pemilu 2019, Sulawesi Tenggara 46 Calon). Model 6 Pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara mencontreng berpeluang mengenai kolom Calon yang lain. 
Pada pelaksanaan simulasi yang dilakukan oleh KPU, tata cara pemberian suara selain mencoblos dilakukan juga dengan cara menandai dan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan di dalam Surat Suara. Dalam hal penyederhanaan Surat Suara dengan metode pemberian suara menandai dan menuliskan, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang.
KPU RI saat ini sedang melakukan upaya dan antisipasi serta kajian dalam penyederhanaan desain surat suara, namun tetap sejalan dan tidak melanggar Undang- undang dan tidak mengganggu hak pilih bagi pemilih. (Ael).