Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu : Dampak Sistem Pemilu 2024

Malili, 16 September 2021. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan bersama dengan Kasubbag Hukum dan Staf mengikuti Pertemuan Kesembilan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan. Kelas Virtual menghadirkan Ketua NETFID Indonesia, Dahlia Umar sebagai narasumber yang membawakan materi "Dampak Sistem Pemilu 2024". 
Kelas Virtual dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Sualwesi Selatan, Upi Hastati. Kelas Virtual dihadiri oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, selain itu juga dihadiri oleh beberapa KPU Kabupaten/Kota diluar Provinsi Sulawesi Selatan. 
Dahlia Umar, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ada 4 alasan pentingnya Sistem Pemilu di Indonesia, yaitu (1) Mempengaruhi hasil Pemilu, (2) Mempengaruhi sistem kepartaian, (3) Mempengaruhi prilaku politik masyarakat, (4) Mempengaruhi stabilitas politik. Dahlia Umar juga memaparkan terkait perangkat utama sistem pemilu yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, yaitu besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, proses pemberian suara, formula penghitungan kursi dan kandidat. Selain itu, Dahlia Umar juga memaparkan terkait varin sistem pemilu beserta metode konversi suara mulai dari sistem pluralitas/mayoritas dan sistem proporsional atau perwakilan berimbang. 
Dahlia Umar juga menjelaskan jika Sistem Pemilu di Indonesia menganut kedua varian utama dari sistem pemilu, dimana Sistem Pluralitas/Mayoritas terdapat pada Pemilu presiden, pemilihan kepala daerah dan Pemilu DPD. sedangkan Sistem Proporsional terdapat pada pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 
Menurut Dahlia Umar yang juga pernah memiliki pengalaman dalam Penyelenggaraan Pemilu di Negara Inggris, mengatakan jika Pemilu di Indonesia harus didorong untuk aktif dalam memanfaatkan perangkat teknologi informasi untuk menghadapai ancaman partisipasi pemilih yang mempengaruhi kualitas pemilu, diantaranya politik uang, kebebasan mengungkapkan pendapat dan potensi mengalami kekerasan, kebebasan dari intimidasi atau tekanan akibat posisi sebagai ASN atau karyawan, disinformasi yang mempengaruhi pola pikir dalam mengambil keputusan, konsistensi atau kejelasan program calon yang meragukan dan mengakibatkan pemilih menjadi pragmatis, serta tidak ada relasi yang menghubungkan kepentingan atau aspirasi pemilih dan calon sehingga pemilih lebih pasif. 
Kelas Virtual dimulai sejak pukul 14.00 WITA dan ditutup pada pukul 16.00 WITA, dengan Closing statement yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi, S.H. (Ael)