Pertemuan Ketujuh: Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu

Malili, Kamis, 2 September 2021. Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Pertemuan Ketujuh Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu. Kelas Virtual dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh peserta dari 24 KPU Kabupaten/Kota. 

 

Kelas Virtual dibuka dan sekaligus dipandu oleh Upi Hastati yang juga merupakan Angota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum. Pertemuan Ketujuh Kelas Virtual diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur beserta Kasubbag Divisi Hukum dan Staf Divisi Hukum. Kelas Virtual kali ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulaesi Selatan Divisi Data dan Informasi, Uslimin sebagai narasumber dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan. 
Uslimin, dalam pemaparannya banyak membahas terkait proses pendataan pemilih dan permasalahan yang muncul dalam peemutakhiran data pemilih. Selain permasalahan dalam pendataan pemilih, KPU juga menghadapai masalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan haknya untuk memilih. 
Menurut Uslimin, KPU Kabupaten/Kota dalam sosialisasinya harus dapat menekankan dan menjelaskan terkait hak pilih masyarakat, dan memberikan pemahaman jika memilih di TPS adalah hak dan kebutuhan masyarakat. Jika masyarakat hanya datang ke TPS hanya karena kebutuhan kepentingan Peserta Pemilu dan KPU, maka KPU sebagai penyelenggara dapat dikatakan gagal dalam sosialisasinya. Akan tetap, jika masyarakat mendatangi TPS untuk memilih dikarenakan kesadaran akan hak memilih dan kebutuhan masyarakat, maka KPU dapat dikatakan berhasil sebagai penyelenggaran pemilu. 
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal  dalam kesempatannya mengatakan KPU dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, terkait aturan pemutakhiran data pemilih dimana ujungnya berada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hampir ada kepastian bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak perlu lagi bekerja berat untuk mendeteksi data pemilih setelah DPT ditetapkan. Karena berdasarkan regulasi DPT adalah ujung akhir dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang ada setelah DPT adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan Daftar Pemilih diluar dari DPT. 
Bagi Zainal, bagi penyelenggara hal ini cukup meringankan kerja penyelenggara dab merupakan bentuk sederhana dari proses pemutakhiran data pemilih yang merupakan data yang dinamis. Zainal, berharap dimana regulasi pemutakhiran data pemilih, dapat merujuk dimana pemutakhiran data pemilih selesai dan berakhir di DPT dan kemudian menjadi rujukan KPU dalam pengadaan logistik. Adapun pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara dilaksanakan, kemudian dikategorikan sebagai DPK atau dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 
Menurut Zainal, hal tersebut sangat membuat KPU sebagai penyelenggara sangat repot dalam prosesnya, terlebih lagi jika proses tersebut masih akan terjadi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dikarenakan tidak adanya kepastian dalam regulasi kapan pemutakhiran data ini akan berakhir sehingga akan sangat merepotkan bagi Penyelenggara. 
Menanggapi masukan dari Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Uslimin mengatakan jika saat ini KPU sedang menunggu dikeluarkannya Peratukan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, untuk mengetahui apakah hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang tengah dilakukan saat ini akan menjadi dasar penetapan DPS Pemilu 2024, ataukah KPU akan kembali menyesuaikan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024. 
KPU Kabupaten/Kota juga melaporkan terkait meningkatnya angka kematian akibat Covid-19, yang kemudian menyulitkan KPU untuk menarik datanya dikarenakan terkendala koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota. 
Uslimin juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan setiap intruksi sesuai dengan regulasinya dan KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan kerja berdasarkan tupoksinya, dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat mempertimbangkan untuk berkerja sama dengan Kepala Desa atau Lurah.  
Kelas Virtual berlangsung dari Pukul 09.00 WITA dan ditutup pada Pukul 12.00 WITA. (Ael)