Malili, Kamis (19/8) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu, kelas minggu ini merupakan kelas pertemuan kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan via daring, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Kasubbag Hukum dan Pengawasan beserta staf sub bagian Hukum dan Pengawasan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir membuka kelas virtual ini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan sengketa administrasi pemilu seringkali berbenturan dengan aturan yang berlaku pada KPU dengan aturan yang berlaku pada Bawaslu, maka perlu dilakukan sinkronisasi ataupun duduk bersama dengan pihak terkait untuk membahas hal ini.
Pemateri pada Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu kali ini adalah Hasyim Asy'ari.,SH.,M.Si.,Ph.D yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan. Kelas minggu ini tidak hanya di ikuti oleh Komisi Pemilihan Umum Se-Provinsi Sulawesi Selatan, melainkan diikuti juga oleh beberapa Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota lain Se-Indonesia.
Mengutip materi yang dibawakan oleh Hasyim Asy'ari.,SH.,M.Si.,Ph.D, penyelenggara pemilu harus berlandaskan asas Professional. Indikator professional itu sendiri adalah harus kompeten, memiliki pengetahuan maupun pengalaman dibidang kepemiluan. Dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran adminstrasi, dapat diselesaikan di Bawaslu maupun di internal KPU itu sendiri. Sedangkan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran antara peserta pemilu, maupun antara sesama penyelenggara, di selesaikan di Tingkat Bawaslu, dapat juga melalui jalur pengadilan tinggi di tingkat PTUN, di tingkat terakhir terdapat PTTUN.
Hasyim Asy'ari menambahkan, ada banyak celah yang dapat di tempuh untuk menuntut keadilan pemilu, maka KPU sebagai penyelanggara pemilu harus memiliki tata kelola pemilu yang baik, penyelenggara harus akuntabel atau bertanggungjawab sepenuhnya, maka mau digugat seperti apapun, KPU dapat mempertanggungjawabkan. Dalam rangka penyalahgunaan tanggung jawab, sudah sepatutnya penyelenggara harus di awasi secara ketat.
KPU sebagai penyelengara diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakasanakan tahapan mulai dari Tahapan Pemutakhiran Data, melakukan pemungutan dan perhitungan suara hingga penetepan peserta yang terpilih, dengan wewenang tersebut maka yang berhak membatalkan calon terpilih adalah KPU melalui surat Keputusan (read SK). Konsekuensi hukum terhadap wewenang tersebut menempatkan KPU pada posisi terlapor, teradu, maupun termohon pada sengketa pemilu dan pemilihan.