Luwu Timur. Kamis, 02 Desember 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum, mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan diikuti oleh Komisioner KPU kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum serta Operator JDIH se-Sulawesi Selatan.
Adam Safar (Komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum) bersama Daipa Muhammad Arpah (Kasubbag Hukum) dan Fitriani (Operator JDIH) mengikuti Rapat Koordinasi ini melalui Media Zoom Meeting yang dilaksanakan di Media Center kantor KPU Kabupaten Luwu Timur.
Rapat Koordinasi dimulai dengan penjelasan singkat oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Julita Rahayu dan kemudian dipandu oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Upi Hastati. Dalam pemaparannya Upi Hastati berharap perkembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dapat sesuai dengan ikhtiar awal KPU, dimana JDIH KPU di Sulawesi Selatan untuk dapat terus mengalami perbaikan, pembenahan dan perkembangan khususnya di JDIH KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Upi Hastati juga memjelaskan terkait tujuan dari Rapat Koordinasi ini yaitu untuk melakukan persiapan dalam menghadapi penghargaan pengelolaan JDIH serta melaporkan progress perkembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota dan kendala yang dihadapi.
Upi Hastati, juga mengharapkan adanya perbaikan dan pembenahan dalam konten atau dokumen hukum baik yang telah di Upload maupun yang belum di Upload agar dapat disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan JDIH. Selanjutnya Upi Hastati mempersilahkan pada KPu Kabupaten/kota untuk melaporkan progress perkembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
dalam kesempatannya, Adam Safar juga melaporkan perkembangan JDIH KPU Luwu Timur, dengan jumlah Dokumen Keputusan KPU Luwu Timur yang telah di Upload di JDIH sebanyak 258 dokumen, dan jumlah yang dapat diakses oleh masyarakat sebanyak 250 Dokumen keputusan dan terdapat 126 Keputusan yang telah dilengkapi dengan Abstrak.
Selain itu, KPU Kabupaten Luwu Timur juga melaporkan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH KPU Luwu Timur, yaitu adanya Dokumen Keputusan yang telah di Upload oleh Operator namun tidak muncul di website JDIH. Dalam hal ini, KPU Provinsi menjelaskan jika kendala ini terkait dengan permasalahan server JDIH yang sementara ini masih terus dalam perbaikan oleh KPU RI.
Permasalahan lain yang terdapat di JDIH KPU Kabupaten/Kota adalah belum terdapatnya fitur menu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan untuk saat ini hanya JDIH KPU Bulukumba yang sementara memiliki fitur Putusan MK, sedangkan untuk KPU Luwu Timur masih belum memiliki fitur putusan MK. Adapun kendala lainnya termasuk diantaranya kendala jaringan, maintenance/perbaikan yang menghambat pembaharuan dokumen JDIH di Kabupaten/Kota dan masalah dalam penguploadan dokumen hukum yang akan diposting di Website JDIH.
JDIH KPU akan terus berusaha untuk memaksimalkan fungsi informasi hukum dari JDIH, sehingga masyarakat luas dapat mengkases informasi produk hukum yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota tanpa terkendala.
Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH ini berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga berakhir pada pukul 12.00 wita, yang kemudian ditutup oleh Upi Hastati selaku Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan. (Ael)