Kelas Belajar Sesi Keenam Komisi Pemilihan Umum kabupaten Luwu Timur.

Malili. Selasa (30/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Kelas Belajar Pemilu dan Pemilihan untuk sesi ke-6, bertempat diruangan Media Center Kantor KPU Luwu Timur. 
Kelas Belajar dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur, Adam Safar, Mulyanah Mulkin dan Muhammad Abu serta Kasubbag Hukum dan Kasubbag Perencanaan dan Data beserta Staf. 
Dalam kesempatan ini, Kasubbag Perencanaan dan Data bertindak sebagai Narasumber yang membahas membahas terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. 
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 dalam penyusunannya memiliki banyak pertimbangan, salah satunya bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga berharap dapat menignkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas,serta mengembangkan pelayanan publik yang berbasis elektronik.  
Kegiatan Kelas Belajar ini diselenggarakan dengan tujuan penguatan kelembagaan untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. (Ael)