KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR MENGIKUTI KELAS VIRTUAL YANG DIADAKAN OLEH KPU SULSEL

Benteng, Kamis 30 Juni 2022//

Bertempat di RPP Tanadoang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dalam hal diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Mansur Sihadji), Kasubag Hukum dan SDM (Andi Ruslam Idrus), beserta staf mengikuti Kelas Virtual yang diadakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan kelas virtual ini menghadirkan  Bapak Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun materi kelas virtual kali ini tentang “Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu Tahun 2009, 2014, dan 2019"

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag  Hukum dan SDM di 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan tersebut dibuka langsung oleh Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengawali diskusi kelas virtual tersebut, Bapak Afif sapaan beliau, membahas terkait PKPU No. 3 Tahun 2022 yang baru terbit. “PKPU tersebut merupakan garis besar dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang, hal-hal lain yang belum ada akan diatur lebih lanjut”ungkapnya. Beliau kemudian menambahkan bahwa bentuk informasi dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dapat berupa lampiran atau dalam bentuk timeline. Selain itu pula, beliau juga menyampaikan  menekankan tentang pentingnya aturan yang ada sehingga setiap kegiatan yang dilakukan memiliki landasan hukum, mencegah multitafsir dan tidak memunculkan pertentangan di masyarakat.

Adapun tujuan dari kegiatan kelas virtual tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan wawasan kepemiluan serta pengelolaan informasi hukum dan Kepemiluan dalam menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Di akhir sesi kegiatan, Upi Hastati menekankan bahwa  walaupun tidak semua yang menempati  Subbagian Hukum adalah Sarjana Hukum, namun tetap dibutuhkan dukungan yang lebih untuk menambah wawasan dan kemampuan khususnya aturan hukum tentang Kedudukan Calon Terpilih yang berkaitan dengan materi kelas virtual kali ini sehingga dapat menunjang dalam menghadapi Pemilu yang akan datang.