Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Divisi Hukum dan Pengawasan, Mansur Sihadji mengikuti giat bimbingan teknis penyusunan telaah hukum penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pada pemilihan serentak tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sabtu, 9/11/2024). Kegiatan bimtek dibuka langsung oleh Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan. Upi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 hadir untuk menjadi pedoman bagi jajaran KPU dalam melakukan penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “Penting untuk menjadi perhatian khusus bagi teman-teman jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk betul-betul memahami isi dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 ini, karena penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini sangat kompleks sehingga potensi munculnya sengketa ataupun pelanggaran administrasi tentu ada.” Ucap Upi dalam sambutannya. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 9-10 November serta dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum pada 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan Akademisi diantaranya Prof. Dr. Anwar Borahima S.H.,M.H., Prof. Dr. Aswanto, S.H.,M.Si.,D.F.M dan Prof. Dr. H.A.Muin Fahmal, S.H.,M.H.