JELANG PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR GELAR SOSIALISASI PUTUSAN MK NOMOR 60/PUU-XXII/2024

Minggu (25/8/2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menggelar sosialisasi di Rumah Pintar Pemilu (RPP) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, serta nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan partai politik, perwakilan media, dan pihak terkait. Dalam sosialisasi tersebut, Iskandar, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menjelaskan bahwa partai politik yang memiliki minimal 8.006 suara sah berhak untuk mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bagi partai yang tidak mencapai angka tersebut, mereka diperbolehkan untuk bergabung dengan partai lain dalam sebuah koalisi. Iskandar menjabarkan mekanisme pengusungan calon berdasarkan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut rincian persen suara sah yang dibutuhkan: - DPT 0-250: 10% suara sah - DPT 250-500: 8,5% suara sah - DPT 500-1 juta: 7,5% suara sah - DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah Disampaikan juga bahwa cara pengusungan bakal calon kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, melainkan pada akumulasi suara sah yang diperoleh partai politik, baik secara mandiri maupun koalisi. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa tidak ada pilihan campuran dalam pencalonan. Calon perseorangan yang ingin diusung oleh partai politik harus memilih satu jalur, yaitu melalui jalur perseorangan atau jalur partai. Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami ketentuan baru dan dapat mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 dengan lebih baik. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.