ANGGOTA KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR BAWAKAN MATERI PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji memberikan wejangan pada kegiatan bimbingan teknis tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mansur Sihadji, yang merupakan salah satu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar 2 (dua) periode tersebut, menyampaikan pentingnya mentaati prinsip-prinsip etika dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam bimbingan teknis yang dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK, Mansur Sihadji menyoroti betapa vitalnya menjaga tata kelola kekuasaan negara yang beradab. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan dengan transparan, adil, dan mengikuti prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Kami juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta praktik yang bersih dan profesional dalam setiap tahapan Pemilu," ungkap Mansur Sihadji. Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, diskusi tentang implementasi Prinsip-Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjadi fokus utama. Peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan standar etika yang tinggi sebagai landasan kerja dalam menjalankan tugasnya nanti. Melalui upaya seperti ini, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu demi menciptakan tata kelola kekuasaan negara yang lebih beradab dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.