Benteng, Jumat 8 April 2022
Bertempat di ruang Sub Bagian Hukum dan SDM, Andi Ruslam Idrus selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM mengadakan rapat internal dengan staf terkait penyusunan Matriks Peran dan Hasil (MPH) Sub Bagian Hukum dan SDM Periode 2022.Salah satu tujuan Penyusunan MPH ini adalah untuk memperkuat dan memperinci metode penilaian kinerja ASN, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, hingga yang terbaru adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum adanya MPH ini, terkadang adanya ketidaksinkronan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing individu dengan capaian organisasi. Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya MPH ini dapat dijadikan tolak ukur penilaian terhadap kinerja pegawai.