TIM JDIH KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR HADIRI RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN JDIH

Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Operator JDIH menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bertempat di Aulia KPU Provinsi Sulawesi Selatan (30/10/2023). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Upi Hastati selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Julita Rahayu beserta staf. Adapun Peserta rakor adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator JDIH pada 24 KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Upi Hastati selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Julita Rahayu beserta staf. Adapun Peserta rakor adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator JDIH pada 24 KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Upi Hastati dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penilaian dalam pengelolaan JDIH sinantiasa dilakukan secara berjenjang dari KPU di tingkat pusat hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota.Pengelolaan JDIH dan SPIP sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban oleh Divisi Hukum di tiap-tiap KPU Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu diharapkan agar betul-betul memperhatikan keseriusan dalam pengelolaannya. Selain itu Upi Hastati juga menekankan agar senantiasa memberikan arahan bagi Penyelenggara Badan Adhoc agar dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada aturan yg berlaku sehingga sebisa mungkin terhindar dari perilaku yang bertentangan dengan paraturan yang berlaku. Selepas pembukaan, kegiatan dilanjut dengan evaluasi pengelolaan JDIH pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Julita Rahayu. Evaluasi tersebut untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH di tiap2 kabupaten/kota telah dilakukan, mulai dari pengunggahan salinan keputusan, berita, sop, putusan pengadilan, perjanjian kerjasama, dan sebagainya. Dalam penutupan rakor tersebut Upi Hastati menambahkan bahwa akan dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Pengelolaan JDIH terbaik pada akhir tahun 2023 nanti.