KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR GELAR SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang bertempat di Hotel Rayhan Square Benteng, Selayar (21/10/2023). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Mansur Sihadji selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU yang berhalangan hadir. Hadir dalam Rakor dan Sosialisasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Muhamad Arsat, Iskandar dan Ahmad Sultan, Kapolres Selayar diwakili Kanit Tipeter Ipda Zainul, Dandim 1415 Selayar yang wakili danyonif Intel Letda Inf Alimin, unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Anggota Bawaslu Herawati Mufid, Pimpinan Kampus, perwakilan Parpol dan serta undangan lainnya. Muhammad Arsaat dalam materinya mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, termasuk perubahannya yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2023, terdapat ketentuan-ketentuan baru yang berbeda dari Penyelenggaraan Kampanye Pemilu sebelumnya. Salah satunya adalah kegiatan Kampanye di fasilitas pemerintah atau lembaga pendidikan yang sebelumnya dilarang, di Peraturan KPU ini kemudian dibolehkan. Meskipun demikian, kampanye di lokasi-lokasi tersebut harus seizin mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 ”Saya secara pribadi sangat mendukung bolehnya kampanye di kampus, saya tidak mewarning saya hanya mengingatkan Kepada rekan-rekan Parpol jika mau kampanye di Kampus, harus lebih siap materinya, karena saya yakin visi-misi yang disampaikan akan dikuliti, sehingga harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan” kata Arsat. Selain penyampaian Materi, kegiatan sosialisasi tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini juga disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Selain sosialisasi PKPU, kegiatan ini juga membahas tentang penyusunan draft Lokasi dan pembagian waktu Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.