ANGGOTA KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR MANSUR SIHADJI SEBAGAI NARASUMBER DALAM BIMTEK PPK DAN PPS

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji membawakan materi terkait Kode Etik Penyelenggara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Reyhan, Benteng, Kepulauan Selayar (MInggu, 26 Mei 2024). Mansur Sihadji dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman kode etik penyelenggara Pemilu adalah sebagai pedomam bagi Anggota PPK dan PPS dalam berperilaku di masyarakat, apa yang baik dan tidak baik untuk dilakukan. Pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak sangat rawan dengan konflik kepentingan sehingga Penyelenggara Pemilu dituntut untuk senantiasa menjaga asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu agar mencegah terjadinya konflik dan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan bimtek tersebut juga merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar setelah sebelumnya telah dilaksanakan pelantikan bagi Anggota PPS terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.