Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dalam hal ini diwakili oleh Mansur Sihadji selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan beserta staf mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl. Hayam Wuruk No.36 - 37, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat (21/11/2023). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dr. Suhartoyo S.H. M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dr. Suhartoyo dalam pembukannya menyampaikan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh sebab itu, sinergitas antara MK dan KPU sangat diperlukan khususnya dalam menghadapi potensi terjadinya PHPU pada Pemilu tahun 2024. Dr. Suhartoyo juga berharap agar dalam pelaksanaan bimtek ini jajaran KPU mendapat ilmu yang sangat bermanfaat sehingga kedepannya dapat lebih siap dalam menghadapi sengketa. Kegiatan bimtek yang berlangsung sejak tanggal 21-24 November 2023 tersebut dibagi menjadi beberapa materi seperti Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Teknik dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024. Pada hari kedua kegiatan bimtek juga diadakan mekanisme pembagian kelas yang terdiri dari beberapa kelompok dimana tiap-tiap kelompok akan berpraktik untuk menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Pelapor. Pada hari ketiga, peserta KPU Kabupaten/Kota dikenalkan secara singkat dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yaitu aplikasi yang menunjang dalam pelaksanaan Sengketa PHPU sehingga dapat memudahkan baik Pemohon ataupun Termohon dalam menghadapi sengketa nantinya.