Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa salah satu syarat sebagai bakal calon anggota DPRD pada pemilu 2024 mendatang adalah tidak menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
Terkait hal tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dan Andi Nastuti melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar. Rabu (31/5/2023).
Dalam koordinasi dan klarifikasi tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kautsar Hasan, SH.,M.H.
Adapun jadwal verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon adalah dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 kemudian dilanjut dengan Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.