KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR MENGIKUTI KELAS VIRTUAL DENGAN TEMA "KAJIAN PENCALONAN PEMILU DAN PEMILIHAN"

Kamis, 26 Agustus 2021 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengikuti Kelas Virtual Sesi Keenam yang diadakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan kelas virtual kali ini menghadirkan narasumber yakni M. Asram Jaya selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi “Kajian Pencalonan Pemilu dan Pemilihan”. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Faisal Amir dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pencalonan adalah salah satu tahapan yang merupakan titik klimaks dalam pemilu dan pemilihan. Selain itu pula, kesuksesan dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan tidak hanya dinilai dari telah terlaksananya kegiatan tersebut tetapi harus memaksimalkan upaya-upaya preventif dari awal tahapan agar meminimalisir terjadinya sengketa hukum yang dapat terjadi sehingga pemilu/pemilihan dapat lebih berkualitas, aman dan damai.

Memasuki sesi pemaparan materi oleh narasumber, M. Asram  Jaya menyampaikan bahwa mekanisme pencalonan, tata cara pemilihan dan tampilan surat suara telah mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Misalnya saja, pada tahun 1955 yang merupakan pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia, pada surat suara hanya mencantumkan nama-nama dari partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan sehinggah kandidat yang akan mengisi kursi legislatif akan ditentukan dari partai politik pemenang.  Namun seiring dengan perkembangan zaman, telah terjadi begitu banyak perubahan dalam sistem dan mekanisme pemilihan, misalnya saja pada pemilu tahun 2019 lalu, dalam surat suara telah tercantum nama dari calon legislatif yang akan dipilih untuk menduduki kursi di parlemen.

Kelas virtual yang merupakan kegiatan berkelanjutan ini diharapkan dapat menambah kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara pemilu/pemilihan sehingga dapat menyelenggarakan pemilu/pemilihan yang berkualitas.