Benteng, Kamis 19 Agustus 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan Kelas Virtual yang merupakan sesi kelima ini menghadirkan narasumber Hasyim Asy’ari S.H., M.Si., Ph.D selaku anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan materi “Kajian Penanganan Sengketa Administrasi Pemilu”
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan serta dihadiri oleh para Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dari kegiatan ini adalah Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum beserta para staf pada setiap KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta beberapa Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hasyim Asy’ari dalam pemaparan materinya menyampaikan beberapa hal penting terkait proses penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan sengketa pemilu seperti tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kepala daerah, mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehubungan dengan hal tersebut, narasumber menekankan bahwa KPU yang merupakan penyelenggara pemilu KPU perlu memahami dengan baik UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di akhir pemberian materi, Hasyim Asy’ari berharap agar sengketa terkait pelanggaran pemilu dapat dijadikan sarana penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Diakhir sesi kelas virtual, Upi Hastati menyampaikan harapan yang begitu besar terkait adanya aturan terbaru KPU mengenai penanganan pelanggaran administrasi yang dapat dijadikan pedoman dalam proses pelanggaran administrasi.