PETITUM KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR JAWAB LAPORAN BAWASLU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar K kembali menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Jawaban Terlapor atas Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, di gedung Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (21/9/2022).


Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sekaligus Terlapor, Nandar Jamaluddin membacakan jawaban atas aduan/laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. Nandar Jamaluddin mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan KPU Selayar tidak melakukan pelanggaran administrasi, seperti yang dilaporkan Bawaslu Selayar.

Nandar membeberkan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya dalam sidang di Gedung Bawaslu SulSel berupa SK KPU Selayar perihal penyampaikan untuk klarifikasi langsung dan tangkapan layar WhatsApp pesan singkat Ketua KPU RI serta beberapa bukti lainnya. 

Adapun petitum yang  disampaikan KPU  Selayar dalam sidang Bawaslu Sulsel adalah sebagai berikut : 1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Aduan/Laporan PELAPOR untuk seluruhnya (niet-ontvankelijke verklaard);

2. Menyatakan bahwa perbuatan TERLAPOR dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video (video call) dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 Tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Kab Kota adalah adalah sah dan bersesuaian hukum;

3. Menyatakan sah Berita Acara Nomor : 84/PL.01.1- BA/7301//2022 tentang Keanggotaan. Sdr. SUKIRMAN NOER di Partai PDI Perjuangan dan Berita Acara Nomor: 86/PL.01.1-BA 7301//2022 tentang Keanggotaan Sdra ARMAYANA di Partai Keadilan Sejahtera. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan rencana akan digelar pada hari Rabu (28/9/2022).