Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar hari ini, Senin (1/8/22) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam arahannya saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena akan memberikan pemahaman terkait substansi dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap dokumen partai politik pada pemilihan kali ini berbeda dengan pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu, untuk itu sangat penting untuk kita menyamakan pemahaman antara KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya" ungkap Nandar.
Nandar juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini, KPU kembali menggunakan aplikasi SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran.
Giat sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Rayhan Square ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Pemerintah Daerah, Bawaslu, Anggota DPRD dan LO Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Selayar dan dipandu oleh Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.