Watampone, 21 Januari 2021. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone melakukan sosialisasi internal terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun PKPU RI yang di sosialisasikan adalam PKPU RI Nomor 15 Tahun 2015 dan Keputusan KPU RI Nomor : 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kabupaten Bone, Izharul Haq menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini penting dilakukan di awal tahun dalam rangka menyongsong kegiatan-kegiatan di Lingkungan KPU Kabupaten Bone. Hal ini juga dilakukan dan dianggap penting dalam rangka penyamaan persepsi terkait pelaksanaan produk peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengantar maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Rahim, menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan oleh Sub Bagian Hukum dalam rangka membenahi pengelolaan alur produk-produk peraturan perundang-undangan di KPU Kabupaten Bone. Lebih lanjut Abdul rahim mengungkapkan bahwa memang kedengaran lamami ini PKPU RI karena produk 2015 akan tetapi perlu memperbaharui penyamaan persepsi masing-masing elemen terkait pelaksanaannya, begitupun dengan Keputusan KPU RI terkait Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang memang belum terimplementasi di lingkungan kerja kita ini, sehingga kegiatan ini sangat urgen dilaksanakan dan dihadiri oleh semuan unsur internal KPU Kabupaten Bone.
Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan poin-poin penting oleh Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Bone, Yusdar. Dalam penyampaiannya memaparkan konsep dan teknis baru alur penyusunan Keputusan Ketua maupun Keputusan Sekretaris di lingkungan KPU Kabupaten/Kota berdasar atas Keputusan KPU RI, Nomor 1442 Tahun 2019. Lebih lanjut, Yusdar yang baru saja mengemban amanah Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Bone sejak Oktober 2020 mengatakan bahwa kedepan, ini wajib kita jadikan acuan dalam mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Bone baik keputusan yang terkait kegiatan internal maupun keputusan yang menjadi kepentingan publik.
Pemaparan lebih lanjut disampaikan bergantian oleh Staf Analisis Hukum Agussalim dan Staf Penyusun Peraturan Perundangan-undangan Erniwati bahwa dalam Keputusan yang baru ini terkait pedoman penyusunan keputusan, disebutkan ada 3 (tiga) unit yakni unit kerja pengusul, unit kerja penyusun dan unit kerja kearsifan. Juga ditambahkan bahwa keputusan ini memiliki ruang lingkup, diantaranya perencanaan pembuatan rancangan keputusan; penyusunan rancangan keputusan; pembahasan rancangan keputusan; penetapan keputusan.
Kegiatan selanjutnya adalah sesi diskusi yang dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, yang silih berganti baik komisioner, kasubag maupun staf memberikan tanggapan dan pertanyaan pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini, dihadiri oleh semua Komisioner dan unsur sekretariat KPU Kabupaten Bone. (dok.hum)