Watampone, 2 September 2021. Bertempat di ruang Media Centre, KPU Kabupaten Bone mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilihan Umum sesi 7 yang di hadiri oleh Ketua KPU Bone Izharul Haq, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Rahim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nasaruddin Zaelani dan Kepala Sub Bagian Hukum Yusdar bersama jajaran staf Erniwati dan Misriani. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Tim JDIH KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan di ikuti 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Kelas virtual dipandu oleh Dr. Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menghadirkan pemateri Uslimin Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih Dari Pemilu ke Pemilu.
Dalam paparan materinya Uslimin menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dari tahun ke tahun dapat dibagi menjadi tiga fase. Pertama, Sebelum Kemerdekaan. Pada masa ini, pemilihan dilaksanakan di Minahasa Tahun 1919 dan 1921 dengan sistem penunjukan dan hanya memperbolehkan warga laki-laki sebagai pemilih. Kedua, Awal Kemerdekaan. Pada masa ini, pemilihan dilaksanakan di Tahun 1946 dengan pemilih adalah wakil perkumpulan politik, ekonomi, dan laskar-laskar atau orang-orang cerdik pandai, warga negara laki-laki ataupun perempuan (umur 18 Tahun atau sudah kawin). Selanjutnya Pemilu Tahun 1948 dengan syarat pemilih yaitu warga negara berkedudukan dan berkediaman di dalam daerah Negara Indonesia (umur 18 Tahun atau sudah kawin). Khusus Pemilihan di Minahasa Tahun 1948 telah melibatkan perempuan dan laki-laki sebagai pemilih (umur 18 Tahun atau sudah kawin). Ketiga, Pemilu Nasional. Pada masa ini penyelenggaraan Pemilu Tahun 1971-1997 dengan pemilu berusia 17 Tahun atau sudah kawin. Kemudian Pemilu Tahun 1999 dengan pemilih berumur 17 tahun atau yang sudah kawin. Begitupula pelaksanaan Pemilu Tahun 2004-2019 dengan usia pemilih 17 Tahun atau sudah kawin dan persyaratan lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. (dok-hum)