MONITORING DAN EVALUASI LANJUTAN PENGELOLAAN JDIH KPU KABUPATEN/ KOTA SE-SULAWESI SELATAN

Makassar, Selasa 29 Juni 2021, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Lanjutan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan secara daring.

Kegiatan dibuka langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati), dan dihadiri oleh Sub Koordinator Hukum (Julita Rahayu) dan Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, dan operator JDIH pada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitoring laporan pengelolaan JDIH pada 24 KPU Kabupaten/ Kota, sehingga ke depannya pengelolaan JDIH dapat dimaksimalkan dan ditingkatkan.

Lebih lanjut, dalam pengarahannya Upi Hastati menjelaskan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai rekam jejak produk hukum yang pernah dikeluarkan oleh satuan kerja masing-masing. Selain itu, Upi Hastati juga meminta kepada 24 KPU Kabupaten/ Kota untuk terus meningkatkan pengunggahan produk hukum dengan tetap mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi berupa perbaikan dan kelengkapan dokumen dalam pengunggahan produk hukum ke halaman website JDIH 24 KPU Kabupaten/ Kota sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU RI.