Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Makassar, jdihkpusulsel - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara luring pada hari Selasa tanggal 26-28 Maret 2024. Rakor ini mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum untuk memetakan sejak awal terkait PHPU. Hal tersebut menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya , menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta. Dan juga mengidentifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU. 24 kabupaten/Kota mengidentifikasi lokus yang menjadi dalil dari Pemohon dalam PHPU, dan terdapat 5 Kabupaten/Kota yang terdapat dalam dalil Pemohon PPWP 03 yaitu Makassar, Gowa, Jeneponto, Parepare dan Wajo. Selanjutnya melakukan koordinasi kepada Helpdesk KPU terkait dengan dokumen Alat bukti yang dipersiapkan. Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan proses penyelesaian perselisihan hasil yang terbatas oleh waktu, maka penyusunan dokumen penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga ketepatan dan keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan.