RAKOR LANJUTAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH LINGKUP KPU KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI SELATAN

Makassar (14/12/21), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan Evaluasi Pengelolaan JDIH Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, dan operator JDIH  24 KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Rapat koordinasi evaluasi lanjutan ini dipimpin oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Upi Hastati mengatakan bahwa pertemuan ini sangat urgen untuk menilai secara lengkap  pengelolaan JDIH 24 Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, ia meminta agar 24 KPU Kabuptaen/Kota kembali mencermati pencatatan/rekapan yang telah dilakukan oleh Tim JDIH KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan JDIH.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH Lingkup KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tertanggal 2 Desember 2021 kemarin. Hasil kegiatan ini memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengunggahan dokumen produk hukum kepada 24 KPU Kabupaten/Kota sesuai hasil pencermatan Tim JDIH KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan tetap berpedoman pada  petunjuk teknis penggelolaan JDIH KPU sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI.