DIVISI HUKUM KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

Rabu 8 September 2021, Divisi Hukum Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI (Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D) sekaligus bertindak sebagai narasumber, Deputi Bidang Teknis KPU RI (H.M Eberta Kawima, M.A.P), dan Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI (Nur Syarifah, SH., L.LM). Adapun narasumber lainnya adalah Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI (Prof. Benny Riyanto, SH, M.Hum, CN) dan Dr. H. Roberia, SH., MH (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI).

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Hukum, dan para staf Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta dihadiri oleh seluruh Divisi Hukum KPU Provinsi se-Indonesia. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas kelembagaan untuk merumuskan peraturan dalam lingkungan KPU.

Materi pertama disampaikan oleh Prof. Benny dengan materi “Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”.  Menurut Prof. Benny bahwa kedudukan Peraturan KPU dalam peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dapat didudukkan bahwa Peraturan KPU sejajar dengan Peraturan Menteri.

Materi kedua disampaikan oleh Hasyim Asy’ari dengan materi “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Menurut Hasyim Asy’ari bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada asas-asas dan prinsip-prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik agar peraturan yang dibentuk memiliki daya keberlakuan dan daya mengikat.

Materi ketiga disampaikan oleh H. Roberia dengan materi “Penyusunan Norma Hukum”. Dalam penyampaiannya narasumber memaparkan beberapa tahapan dalam merancang norma hukum mulai dari tahapan merumuskan materi muatan sampai pada tahapan merumuskan komposisi aturan ke dalam materi muatan yang akan diatur.

Melalui kegiatan ini diharapkan adanya wawasan dan pengetahuan tambahan bagi peserta sehingga dapat merancang produk hukum yang sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.