KELAS VIRTUAL SESI KETUJUH: KPU SULSEL MENGKAJI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

Makassar, Kamis 2 September 2021 Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi ketujuh. Pada sesi kali ini, KPU Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber Uslimin (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan) dengan materi “Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan”.

Kelas virtual dibuka dan sekaligus dipandu oleh Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan). Peserta dalam kegiatan ini adalah para Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Uslimin dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dari tahun ke tahun dapat dibagi menjadi tiga fase. Pertama, Sebelum Kemerdekaan. Pada masa ini, pemilihan dilaksanakan di Minahasa Tahun 1919 dan 1921  dengan sistem penunjukan dan hanya memperbolehkan warga laki-laki sebagai pemilih.

Kedua, Awal Kemerdekaan. Pada masa ini, pemilihan dilaksanakan di Tahun 1946 dengan pemilih adalah wakil perkumpulan politik, ekonomi, dan laskar-laskar atau orang-orang cerdik pandai, warga negara laki-laki ataupun perempuan (umur 18 Tahun atau sudah kawin). Selanjutnya Pemilu Tahun 1948 dengan syarat pemilih yaitu warga negara berkedudukan dan berkediaman di dalam daerah Negara Indonesia (umur 18 Tahun atau sudah kawin). Khusus Pemilihan di Minahasa Tahun 1948 telah melibatkan perempuan dan laki-laki sebagai pemilih (umur 18 Tahun atau sudah kawin).

Ketiga, Pemilu Nasional. Pada masa ini penyelenggaraan Pemilu Tahun 1971-1997 dengan pemilu  berusia 17 Tahun atau sudah kawin. Kemudian Pemilu Tahun 1999 dengan pemilih berumur 17 tahun atau yang sudah kawin. Begitupula pelaksanaan Pemilu Tahun 2004-2019 dengan usia pemilih 17 Tahun atau sudah kawin dan persyaratan lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Uslimin juga memaparkan bahwa terdapat model pendataan pemilih Tahun 1955 s/d 2004 adalah model periodik, yaitu pendataan dilakukan pada saat Pemilu akan dilaksanakan. Pada Tahun 2005 s/d 2015 model yang digunakan adalah Cacatan Sipil (DP4). Dan di Tahun 2017 s/d sekarang model yang digunakan adalah Pemutakhiran Data Berkelanjutan.

Saat ini, menurut Narasumber bahwa berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020 mencatat hingga bulan September 2020 jumlah pemilih sebanyak 270,20 juta jiwa. Data yang dirilis oleh Kompas bahwa diperkirakan 1,6 juta orang Indonesia meninggal setiap tahun dan hasil riset menunjukkan 30% s/d 70% dari angkat tersebut tidak tercatat dengan baik pada sistem pencacatan sipil. Diakhir materi, Uslimin menyebutkan 7 prinsip dalam penyusunan daftar pemilih yaitu: akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif, dan partisipatif.

Para peserta mengikuti kegiatan tersebut secara khidmat. Pelaksanaan Kelas Virtual merupakan kegiatan yang telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.