Seluruh ASN dan Pejabat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak bertekad untuk menjalankan integritas penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Berpedoman pada regulasi yang berlaku, Sebagai wujud aspirasi kepatuhan kami sesuai apa yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta tindak lanjut dari Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dengan senang hati kami berkomitmen untuk menolak segala bentuk tindak kejahatan GRATIFIKASI di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak.
Bukti legal formal kami telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 24 Tahun 2022 tertanggal 16 Juni 2022 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menindak lanjuti dan melakukan administrasi, serta pelaporan berkala terhadap tindak lanjut pelaporan.
Masyarakat tidak perlu susah untuk melaporkan apabila kami terindikasi melakukan Gratifikasi, masyarakat/pelapor dapat datang secara langsung di kantor KPU Kabupaten Puncak atau bisa kirim E-mail di upgpuncaklapor@gmail.com