Kamis 24 Oktober 2024, KPU Kabupaten Puncak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni, Anggota Div.Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Puncak Hengky M Tinal, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Etau Labene, Sekretaris KPU Kabupaten Puncak Herman Mututy, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum Anace Bano serta Staf Sub Bagian yang membidangi Hukum Woro Aisyah estu Putri Ananto. Acara yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari ini dari tanggal 24-27 Oktober 2024 dibuka pada tanggal 24 Oktober 2024, ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, Divisi Hukum dan Pengawasan Sepo Nawipa dan dilanjut sambutan dari Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Nanang Subekti, Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dan Panitera Muda MK Wiryanto. Dalam sambutanya Nanang Subekti menjelaskan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 adalah pendalaman dari pada kegiatan sebelumnya yaitu Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Bagi KPU yang dilaksanakan di Bogor, tentunya kegiatan ini diharapkan semakin mendalami materi hukum acara PHP Kepala Daerah, selain itu sebelumnya pada sub bagian dan divisi yang belum ikut di kegiatan Bogor kesempatan kali ini bisa mendapatkan ilmu baru mengenai tata beracara PHP Kepala Daerah.