Jayapura, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak dengan ini Anggota Divi Hukum dan Pengawasan Jakson Hagabal, Kasubbag Hukum dan SDM Junista Sambe dan Staf Hukum Woro Aisyah Estu Putri Ananto mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kepemiluan Serta Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Stakeholder bertempat di Hotel Grand Abe- Jayapura (14 November 2022 - 16 November 2022).
Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Papua Agustina Santi Lepong, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Papua Theodurus Kossay, mengharapkan penyelenggara dapat mengetahui dan memahami mekanisme penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, baik dari segi kebijakan, pelaksanaan tahapan, pertanggungjawaban serta penyelesaian sengketa.
Dalam kegiata ini menghadirkan Narasumber dari Lembaga dan Instansi yang memberikan informasi berkaitan dengan adanya Tindak pidana Kepemiluan dan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelengaraan Pemilu diantaranya Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Riyadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rommel Fransiscus Tampubolon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso, Kabag AHPS Sekretariat Jendral KPU RI Mela Indria dan perwakilan POLDA Papua Alexander.
Kegiatan ini ditutup secara daring oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Zandra Mambrasar, memberikan pesan bahwa "sebagai penyelenggara Pemilu kita wajib memahami tentang Aturan dan Regulasi yang berlaku shingga semua Narasumber yang dihadirkan dapat memberikan pemahaman pada kita dalam proses Tahapan yang sedang berlangsung atau yang sedang kita hadapi", ujarnya.