SOSIALISASI DAN PUBLIKASI WEBSITE JDIH KPU KABUPATEN BIAK NUMFOR PADA BUPATI DAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Kebutuhan akan informasi hukum yang lengkap, menyeluruh dan terpadu dalam rangka pembinaan hukum dan pendidikan kepemiluan sangatlah diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sehingga dalam Konsolidasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan pada Jumat (7/1 2022) di Rumah Makan 99 Samofa Biak dilakukan Sosialisasi Website JDIH Kabupaten Biak Numfor.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Biak Numfor, Melkianus Rumbrawer  yang diberikan kesempatan memberikan tanggapan dalam Ruang Diskusi menyampaikan pentingnya website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)  karena pengolahan dokumentasi hukum haruslah dilakukan secara sistematik, terancana dan berkesinambungan dalam satu kesatuan untuk membantu membantu penyediaan informasi hukum terkait penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan sekaligus dapat mendukung penyusunan naskah akademis, pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya maupun mendukung kerjasama antar instansi Pemerintah dan KPU serta dengan Pemangku Kepentingan lainnya.

Pada kesempatan Konsolidasi ini juga dilakukan Sosialisasi secara langsung kepada para peserta yang hadir untuk dapat mengunjungi Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Biak Numfor dengan mengakses link  https://jdih.kpu.go.id/papua/biaknumfor/ Untuk mengetahui Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan, termasuk menginformasikan ke Bupati Biak Numfor selaku Pimpinan Daerah untuk dapat mengunjungi sekaligus mempublikasikan Website KPU Biak Numfor

Lebih lanjut Melkianus Rumbrawer menyampaikan dengan Website JDIH yang dikelola KPU Kabupaten Biak Numfor diharapkan KPU menjadi institusi yang tangguh karena mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju karena pengolahan dokumentasi hukum sudah mulai menggunakan media teknologi informasi yang diharapkan dapat mempercepat penemuan kembali secara tepat dan akurat serta memperingkas penyimpanan data peraturan perundang-undangan dan produk hukum secara aman dan efisien.

.