Tambolaka - Dalam rangka terjaminnya Akses Informasi Publik kepada seluruh masyarakat dan terwujudnya penyelengaraan Pemilu yang transparan, efektif dan efisien, akuntable, dan dapat dipertanggung jawabkan serta untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang siap, terbuka dan berwibawa di Lingkungan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Hari Senin tanggal 7 Februari 2022, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Rapat sesuai dengan SOP Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya membahas dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 2/HK.03.1/5318/2022.
Dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya membahas dan menetapkan Daftar Informasi Publik pada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3/HK.03.1/5318/2022.
Kegiatan ini di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten SBD dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubag lingkup KPU Kabupaten Sumba Barat Daya