Internalisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua

Seba(27/7) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan internalisasi tata naskah dinas di ruangan sub bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi Masyarakat. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan Staf Pelaksana ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap peaksanaan tata naskah dinas sekaligus memberikan pemahaman yang sama dan utuh kepada seluruh jajaran di ingkungan Sekretariat KPU Kabupaten SAbu Raijua tentang Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Pengarsipan serta pengkodean naskah dinas sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut atas kegiatan Evaluasi I Tata Naskah Dinas yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua Jeferson A. Nalenan menyampaikan agar seluruh jajaran sekretariat dalam menjalankan tgugasnya agar benar-benar memahami dan mempedomani tata naskah dinas yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2021 dan Perubahannya PKPU 8 Tahun 2022 baik untuk pelaksanaan tugas rutin maupun dalam kaitannya dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan.