KPU KABUPATEN NGADA MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENATAAN DAN EVALUASI KINERJA BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE KABUPATEN NGADA

Selasa, 25/7/2023 Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masayarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan dan Evaluasi Kinerja Badan Adhoc pada Pemilu 2024 Se Kabupaten Ngada bersama PPK Se Kabupaten Ngada dan Sekretaris PPK Se Kabupaten Ngada, Turut hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Ngada, seluruh Anggota KPU Kabupaten Ngada serta Sekretaris, Kepala Subbagian KPU Kabupaten Ngada dan seluruh Staf Pelaksana KPU Kabupaten Ngada. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Ngada. Sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, dalam sambutanya bapak Stanis menyampaikan Kegiatan ini sebagai langkah KPU Kabupaten Ngada untuk melaksankan amanat Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 18 huruf K KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Materi Pertama disampaikan oleh Divisi SOSDIKLIH, PARMAS dan SDM Bapak Aloysius Raubata yang menekankan tentang pentingnya evaluasi ini untuk mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Badan Adhoc; Sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Badan Adhoc; dan Menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengangkatan kembali Badan Adhoc. Materi Kedua disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Ibu Kresensia Keo, membawakan materi tentang batas waktu pelaporan serta format laporan Evaluasi Badan Adhoc. Materi Ketiga oleh Sub Bagian Keuangan KPU Kabupaten Ngada Bapak Sirilus Refancius Tao menjelaskan tentang aplikasi SITAB serta progress Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tingkat bawah. Kegiatan selanjutnya yaitu diskusi tentang hasil evaluasi kinerja PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS dari masing -masing Kecamatan Se Kabupaten Ngada dan sebagai penutup kegiatan ketua KPU Kabupaten Ngada memberikan Rekomendasi yaitu: 1. Penanggungjawab Pengelolaan Badan Adhoc adalah anggota PPK Divisi Parmas dibawah koordinasi Ketua PPK 2. agendakan sosialisasi massif yang melibatkan PPS disesuaikan dengan korwil masing – masing dan dokumentasikan dengan baik 3. Ramaikan media social Sosialisasikan Pemilu 3. badan adhoc yang ada pekerjaan ganda prioritaskan Untuk menjadi penyelenggara diharapkan dapat membagi waktu 4. Riung Barat yang 4 Orang anggota PPK tidak hadir untuk lakukan klarifikasi. (Huk)