BIMTEK TATACARA PENANGANAN PELANGGARAAN ADMINISTRASI DAN TATACARA BERACARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024 LINGKUP KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-NTT

Bajawa---(Kamis, 11/08/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Serta Tata Cara Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung secara Zoom Meeting (daring) dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredik yang di dampinggi Komisioner KPU Provinsi NTT, Jeffry A. Galla sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Selaku Moderator Yosep Hardi Himan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Dalam sambutannya Plh. Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memahami Tata cara penanganan pelangaran administrasi dan tata cara beracara saat terjadi sengketa proses pemilu 2024. Kegiatan ini bertempat di aula KPU Kabupaten Ngada, Pukul 10.00 Wita dan dihadiri oleh Ibu Maria Veronika Sekke Jawa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Kresensia Keo Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM Materi Pertama disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marapung, Kordiv Hukum, Humas, Data dan informasi dengan Materi Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Materi Kedua oleh Harsya Mahdi, Hakim Tata Usaha Negara di PTUN Kupang Provinsi NTT dengan Materi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah pemaparan materi selesai, di buka sesi tanya jawab bagi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT.(Huk)