KPU KABUPATEN NGADA MENGIKUTI ZOOM RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBAHASAN POTENSI PERMASLAHAN HUKUM PASCA PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI NTT

Bajawa-- Jumat 18 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Subbagian Hukum yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Veronika Sekke Jawa dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Hukum KPU Provinsi NTT tentang Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum Pasca Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rakor dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT dengan peserta Rakor adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Sub Bagian Hukum Provinsi NTT, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. Dalam sambutan Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa Pasca pencermatan DCS di Provinsi NTT memunculkan penurunan angka hal ini karena pada saat dilakukan pencermatan ada beberapa yang dinyatakan “TMS” . Kegiatan Pencermatan DCS sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Materi disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Jeffri A. Galla mengenai Koordinasi Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum Pasca Penetapan DCS. Disampaikan beberapa Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, Urgensi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum, Sengketa proses Pemilu Pasal 3 Perbawaslu 18 Tahun 2018. Rapat ini bertujuan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang muncul dalam tahapan pasca penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur. (HUK&SDM)