Borong – Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakanan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan pemangku kepentingan, Jumat (26/2) bertempat di Aula KPU Kabupaten Manggarai Timur. Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana di awal tahun 2021 yang melibatkan pihak luar. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin. Dalam sambutannya, Harmin menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan SE Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 ini, KPU Manggarai Timur diwajibkan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan data pemilih berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk memantapkan langkah kerja dalam rangka mendapatkan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan untuk kepentingan pemilihan dan pemilu yang akan datang, ujar Harmin.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan dengan melakukan pembaharuan data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih serta melakukan perubahan/ perbaikan elemen data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini Harmin juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang selalu bersama KPU Kabupaten Manggarai Timur memberi masukan dan pendampingan untuk memantapkan penyusunan data pemilih berkelanjutan.
Setelah sambutan dan arahan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi pengelolaan Data Pemilih BerkelanjutanTahun 2021 oleh Ketua Divisi Progam dan Data, Abdul L. Karim yang menjelaskan tentang perbedaan pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dengan perubahan di tahun 2021. “Secara umum tidak banyak perubahan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di dua tahun berjalan. Namun sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 lebih menekankan pada koordinasi dan peningkatan peran serta para stakeholder”, jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bawaslu memiliki spirit yang sama untuk mendukung kerja KPU Kabupaten Manggarai Timur menghasilkan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan dengan menggunakan jejaring eks Pengawas ad hoc Pemilu sebelumnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi diantaranya, Pertama, mendorong peningkatan partisipasi pemangku kepentingan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kedua, mengupayakan koordinasi yang lebih intens dengan Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi terkait dinamika kependudukan di Manggarai Timur guna meningkatkan kualitas data pemilih berkelanjutan.