PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KPU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Tanggal: 10 March 2021
MEMPERTEGUH KOMITMENKPU MANGGARAI TIMUR MELALUIPENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA
Borong-
Untuk memperteguh komitmen kerja di tahun 2021 di lingkup KPU Kabupaten
Manggarai Timur, maka diperlukan Perjanjian
Kinerja yang melibatkan Komisioner dan Sekretariat di lingkup KPU
Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU )
Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Rabu
(10/3/2021), bertempat di Aula KPU Kabupaten Manggarai Timur. Pelaksanaan
kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh ketua KPU
Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur. Hadir
dalam kegiatan ini,seluruh Komisioner,
Sekretaris serta staf sekretariat di
lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan
ini didahului penjelasan teknis oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Manggarai Timur Egidius Asa. Dijelaskan bahwa, penandatanganan Perjanjian Kinerja yang
dilakukan hari iniadalah sebagai ajang
evaluasi atas pelaksanaan kinerja tahun 2020 sekaligus memperteguh komitmen untuk
meningkatkan kinerja di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021 ini.
Hal-hal yang kurang tentu akan diperbaiki dalam pelaksanaan tugas ke depannya,
sedangkan hal –hal baik akan terus ditingkatkan,” demikian Egidius menjelaskan.
Dalam
uraian sambutan, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan, bahwa Perjanjian
Kinerja yang dilakukan hari ini adalah untuk memperteguh komitmen semua komponen
dalam kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Timur agar menjalankan administrasi
pemerintahan secara efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Komitmen bersama ini dituangkan secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran
strategis, indikator kinerja, target perencanaan anggaran yang mengacu kepada
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan KPU
Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi
Pemilihan Umum.
Ditambahkan,
pelaksanaan program dan kegiatan KPU dalam rangka pelaksanaan fungsi dan
pencapaian kinerja dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90
Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam
pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang dipertanggungjawabkan,
maka KPU Kabupaten berkewajiban melaksanakan Perjanjian Kinerja.
Selain
itu, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Komisoner dan
Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Timur ini merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban
KPU Kabupaten Manggarai Timur atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta
sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di
masa yang akan datang.