PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KPU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

MEMPERTEGUH KOMITMEN  KPU MANGGARAI TIMUR MELALUI  PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA

 

Borong- Untuk memperteguh komitmen kerja di tahun 2021 di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur,  maka diperlukan Perjanjian Kinerja yang melibatkan Komisioner dan Sekretariat di lingkup KPU Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin dalam  kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Rabu (10/3/2021), bertempat di Aula KPU Kabupaten Manggarai Timur. Pelaksanaan kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur. Hadir dalam kegiatan ini,  seluruh Komisioner, Sekretaris serta staf sekretariat  di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur.

Kegiatan ini didahului  penjelasan teknis oleh Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur Egidius Asa. Dijelaskan bahwa,  penandatanganan Perjanjian Kinerja yang dilakukan hari ini  adalah sebagai ajang evaluasi atas pelaksanaan kinerja tahun 2020 sekaligus memperteguh komitmen untuk meningkatkan kinerja di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021 ini. Hal-hal yang kurang tentu akan diperbaiki dalam pelaksanaan tugas ke depannya, sedangkan hal –hal baik akan terus ditingkatkan,” demikian Egidius menjelaskan.

Dalam uraian sambutan, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan, bahwa Perjanjian Kinerja yang dilakukan hari ini adalah untuk memperteguh komitmen semua komponen dalam kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Timur agar menjalankan administrasi pemerintahan secara efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil. Komitmen bersama ini dituangkan secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target perencanaan anggaran yang mengacu kepada Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Ditambahkan, pelaksanaan program dan kegiatan KPU dalam rangka pelaksanaan fungsi dan pencapaian kinerja dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang dipertanggungjawabkan, maka KPU Kabupaten berkewajiban melaksanakan Perjanjian Kinerja.

Selain itu, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Komisoner dan Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Timur ini merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban KPU Kabupaten Manggarai Timur atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.

 (Humas KPU Matim).