Larantuka,-. Bertempat di lantai II Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, KPU Kab. Flotim menggelar Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diikuti seluruh Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Sekretariat KPU Kabupaten Flores timur, rabu (20/04/2022).
Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Kondradus Liwu yang memimpin Internalisasi menegaskan bahwa KPU Kab Flotim siap melaksanakan petunjuk pemberian Tukin sebagaimana telah tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilhan Umum.
Internalisasi ini berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.