Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Rabu, 11/10/2023, bertempat di Hotel Pullman Central Park Jakarta yang menghadirkan peserta gelombang pertama dari 19 Provinsi dan 284 Kab/Kota. Peserta terdiri dari para Kepala Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta Operator SPIP. Nanang Priyatna selaku Inspektur Utama Sekjend KPU membuka kegiatan ini. Sebagai pemateri Inspektur Wilayah I Sekjend KPU, M. Syahrizal Iskandar, unsur BPKP serta Ibu Bela dari Tim Inspektorat. Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab Flores Timur, Rossa Asry serta Servas Doweng sebagai operator SPIP. Sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan regulasi payung hukum dan selanjutnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta untuk mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimtek Aplikasi e-SPIP. Pengenalan aplikasi e-SPIP dan ujicoba penggunaannya dipandu oleh pemateri dari BPKP bagi semua peserta. Aplikasi e-SPIP terintegrasi dengan Inspektorat KPU dan BPKP. M. Syarizal Iskandar dalam sambutan penutup menyampaikan bahwa tujuan Sosialisasi dan Bimtek e-SPIP ini agar saat pekerjaan yang dilakukan secara terintegrasi pada sistem dapat memberikan keyakinan pada masyarakat atas ketaatan, penghematan, efisiensi termasuk efektifitas di instansi Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan dari BPKP meminta KPU untuk dapat memberikan peringatan dini. Koreksi yang dilakukan sejak awal perlu sehingga ketika resiko sekecil apapun yang mempengaruhi kinerja dapat diminimalisasi dengan baik secara tersistematis.