Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf e, dan huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya, disebutkan antara lain bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten adalah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS, serta memutakhirkan data Pemilih.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut serta sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur telah membentuk...
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS, yang menurut pimpinan di KPU RI merupakan wajah atau etalase KPU pada hari pemungutan dan penghitungan suara, memiliki peran yang sangat strategis dan turut menentukan keberhasilan Pemilu, sehingga keberadaannya benar-benar perlu mendapat perhatian sejak mulai dari tahap rekrutmen serta pembekalannya untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Berdasarkan ketentuan jadwal pembentukan KPPS yang...
Penyusunan dan pembahasan RKB/RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dan TAPD Kabupaten Lombok Timur telah berlangsung dalam proses yang cukup panjang. Panjangnya proses tersebut dapat dimaklumi mengingat bahwa untuk dapat mewujudkan RKB/RAB Pemilihan Kepala Daerah memerlukan rangkaian pencermatan atas kelayakan susunan rincian program/kegiatan penyelenggaraan, kelayakan struktur belanja, serta kelayakan standar harga, kelayakan ekonomis, dan...