Sesuai kehendak luhur yang muncul 1 dasawarsa yang lalu dari pembentuk Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam tahun yang sama secara nasional, setahap demi setahap mencapai puncak pencapaiannya pada Tahun 2024 sesuai desain yang diskenariokan mulai tahun 2015.
Salah satu dampak yang diharapkan dari kehendak luhur tersebut yakni agar pada siklus Pemilu/Pemilihan 5 tahunan, sekurang-kurangnya terdapat masa 4 tahun ketika rakyat tidak terjebak pada hiruk pikuk...
Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf e, dan huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya, disebutkan antara lain bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten adalah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS, serta memutakhirkan data Pemilih.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut serta sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur telah membentuk...
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS, yang menurut pimpinan di KPU RI merupakan wajah atau etalase KPU pada hari pemungutan dan penghitungan suara, memiliki peran yang sangat strategis dan turut menentukan keberhasilan Pemilu, sehingga keberadaannya benar-benar perlu mendapat perhatian sejak mulai dari tahap rekrutmen serta pembekalannya untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Berdasarkan ketentuan jadwal pembentukan KPPS yang...