Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf n Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya dengan tujuan masyarakat dapat mengakses seluruh informasi hasil penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di setiap wilayah kerja PPS masing-masing.