Lampung Timur -Jdih.Kpu.Go.Id/Lampung/Lampung Timur Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, Ditetapkan Bahwa Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Menetapkan Pasangan Calon Dimaksud Dengan Keputusan.