KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR MEMBUKA PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakukan sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024. Selanjutnya, berdasarkan jumlah pendaftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB sebanyak 1 (satu) Bakal Pasangan Calon telah mendaftarkan ke KPU Kabupaten Lampung Timur yaitu Hj. Ela Situ Nuryamah, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si., yang diusung oleh 9 (sembilan) Partai Politik Tingkat Kabupaten Lampung Timur dengan total suara sah sebanyak 592.306 suara atau 98,14% dari jumlah suara sah. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengajukan Bakal Pasangan Calon yaitu 7,5 % dari Total Suara Sah, yaitu paling sedikit sejumlah 45.265 suara. Bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, serta masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan yang belum mendaftar, KPU Kabupaten dapat melakukan perpanjangan pendaftaran. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan syarat minimal suara sah yang dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan Bakal Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran. Jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan syarat minimal suara sah yang dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Bakal Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda. KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, serta mensosialisasikan dan mengumumkan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dan menyampaikan kepada Partai Politik pada tanggal 30 Agustus s/d 01 September 2024 Selanjutnya, KPU Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan penerimaan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada tanggal 02 September 2024 sampai dengan 04 September 2024. [Humas KPU Kabupaten Lampung Timur]