PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 RESMI DITUTUP

Sukadana, kab-lampungtimur.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakukan sejak tanggal 02 September 2024 sampai dengan 04 September 2024. Bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menerima sebanyak 1 (satu) dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Data dan dokumen pendaftaran tersebut diterima pada hari Rabu, 04 September 2024 pukul 19.30 WIB. Data dan dokumen pendaftaran diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara. Adapun Pasangan Calon yang didaftarkan oleh PDI Perjuangan yaitu atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Terhadap data dan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Pasangan Calon atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan. Informasi yang beredar terkait keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar. Mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, admin SILON bernama Wulan dan/atau Haris adalah bukan merupakan Admin atau Operator SILON KPU Kabupaten Lampung Timur. Serta tidak terdapat nama tersebut pada jajaran pegawai di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Bahwa admin dan/atau operator dan Tim Helpdesk SILON Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada KPU Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur selama masa pencalonan dan perpanjangan pencalonan. Menjalankan tugas dan fungsi penerimaan data pencalonan yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung sampai dengan masa pendaftaran berakhir. Mengutip Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 190/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tenteng Penerimaan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur secara resmi menutup tahapan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rabu, 04 September 2024 pukul 23.59 WIB. [Humas KPU Kabupaten Lampung Timur]