Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pilkada Lampung Timur Tahun 2020

Lampung Timur jdih.kpu.go.id/lampung/lampungtimur– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah menyelesaikan rekapitulasi Daftarb Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 771.113   jiwa yang ditetapkan dalam DPS. “KPU Lampung Timur telah melaksanakan rapat pleno penetapan DPS pada tanggal 12 September 2020 di Aula Kantor KPU Lampung Timur,” kata Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, Sabtu (12/9). Rapat pleno dihadiri oleh Lima Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur lainnya. USLIH, S.Pd.I (Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur), AKBP WAWAN SETIAWAN, S.IK (Kapolres Lampung Timur), AMRIADI (Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur), FACHRI H dan ABDILLAH (Kesbangpolinmas Kabupaten Lampung Timur), FAHRUROJI (PDI-P Kabupaten Lampung Timur), AGUS OLAN SETIAWAN (Partai Demokrat) dan seluruh Ketua PPK dan Anggota Divisi Datin se- Kabupaten Lampung Timur.

Dalam Pleno tersebut, Anggota KPU Lampung Timur M. Wahid Setio Budi menjelaskan bahwa Ini merupakan Pleno paska coklit pertama . Seyogyanya Pleno ini merupakan Pleno terbuka, akan tetapi karena pelaksanaanya masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 , maka KPU Lampung Timur membatasi peserta yang dapat masuk ke Aula Pleno, tetapi membuka seluas-luasnya akses kepada  masyarakat untuk turut aktif menyaksikan Rapat Pleno ini melalui live streaming di akun media sosial resmi KPU Lampung Timur. Dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS ada sebanyak 771.113  Dengan rincian, 392.358   jiwa berjenis kelamin laki-laki, dan 378.755  diantaranya perempuan, seluruh data tersebut tersebar di 264 Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur. “Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada sebanyak 2020 untuk Pilkada Lampung Timur Tahun 2020 ini”.

Tambah Wahid. DPS yang ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kemudian divalidasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). M. Wahid Setio Budi, sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lampung Timur menegaskan, meski KPU memberikan DPS kepada stake holder yang memerlukan, pihaknya akan tetap melindungi data pemilih. “Karena ini merupakan merupakan bagian data yang dikecualikan,” katanya. Sementara Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berharap semua pemilih bisa terakomodir dalam daftar pemilih Pemilu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020.