Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Di Lingkungan KPU Kab Lampung Timur Tahun 2022

 

Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua puluh Dua, telah dilaksanakan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri 4 (Empat) orang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur.

Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/0RT/07-Kpt/01/KPU/V/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, rapat pleno menyatakan : Menetapkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022.