Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua puluh Dua, telah dilaksanakan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri 4 (Empat) orang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur.
Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06/10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, rapat pleno menyatakan :
Menetapkan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022