Komisi Pemilihan Umum Povinsi Lampung pada hari Rabu (14/02/2018) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. LADK wajib dilaporkan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan amanah Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi...
Dalam rangka Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 khususnya melalui jalur perseorangan KPU Provinsi Lampung secara resmi menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Perseorangan sebanyak 456.594 dukungan.
Selain jumlah dukungan, KPU Provinsi Lampung juga menetapkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 8 kab/kota dari 15 (lima belas) jumlah kab/kota di Provinsi Lampung.
Jumlah...