PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PILGUB TAHUN 2018

Komisi Pemilihan Umum Povinsi Lampung pada hari Rabu (14/02/2018) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. LADK wajib dilaporkan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan amanah Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dibuka pukul 08.00 WIB oleh bagian hukum sekretariat KPU Provinsi Lampung, Liaison Officer (LO) Ir. Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia, M.Si., M.Kn., Ph.D menempati urutan pertama yang melaporkan LADK yaitu pada pukul 10.40 WIB. Disusul kemudian secara berturut turut oleh L.O Drs. Herman Hasanusi M.M., dan Ir. Sutono M.M pukul 13.30 WIB, L.O M. Ridho Ficardo, S.IP., M.Si dan Bachtiar Basri, S.H., M.M pukul 16.07 dan terakhir tepat satu jam sebelum ditutup yaitu pukul 17.00 L.O Dr. H. Mustafa, M.H., dan H. Ahmad Jajuli,S.IP., M.Si. Selanjutnya untuk melihat pengumuman lebih lanjut Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub Lampung Tahun 2018 dapat dilihat dalam lampiran dibawah ini (ysn/HTH)